Izin Perluasan Usaha Peternakan
- FC KTP Pemohon
- Surat Kuasa dan FC KTP Penerima Kuasa apabila Permohonan Dikuasakan
- FC NPWP
- FC Pendirian Badan beserta Akta Perubahan Badan yang telah Disahkan Pejabat Berwenang apabila Usaha Berbentuk Badan
- FC Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah
- FC Izin Gubernur bagi Lokasi yang Menggunakan Tanah Kas Desa
- FC Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Kerjasama atau Surat Kerelaan dari Pemilik Tanah apabila Tanah yang Digunakan Bukan Milik Pemohon
- FC KTP Pemilik Tanah apabila Tanah yang Digunakan Bukan Milik Pemohon
- Izin Tenaga Kerja Asing
- FC Izin Lingkungan
- FC IMB/PBG
- FC KTP Pemilik Tanah apabila Tanah yang Digunakan Bukan Milik Pemohon
- Izin Tetangga (Pemilik Tanah Radius Paling Sedikit 250 m)
- Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis
- Catatan:
- Persyaratan yang Dilampirkan Merupakan Satu Kesatuan dengan Formulir Permohonan untuk Diupload
- Tanda Terima/Checklist dapat diunduh melalui tautan di bawah ini
Download contoh blangko/checklist disini.
|
Setiap Anda mengajukan izin baru/perpanjangan, silakan mendaftarkan diri terlebih dahulu.
|