Siwali
Persiapkan berkas persyaratan yang perlu Anda upload dalam satu file terkompresi berformat PDF!
Apabila ada persyaratan foto, siapkan scan foto dengan ukuran sesuai persyaratan berformat JPG.
Mengingat keterbatasan kapasitas server, ukuran file yang akan diupload disarankan dibawah 1 MB atau maksimal tidak melebihi 5 MB.
Anda disarankan memperkecil ukuran PDF dengan tetap mempertahankan isi file PDF agar tetap bisa terbaca dengan baik.
Izin Makam Baru/Perpanjangan Izin Makam/Perhiasan Pusara/Pengabuan Mayat
  1. Pemakaian Makam Baru
    1. Scan KTP Pemohon/Ahli Waris
    2. Scan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan
    3. Scan Surat Kematian yang Berlaku (Desa/Kelurahan/Rumah Sakit)
  2. Perpanjangan Makam
    1. Scan KTP Pemohon/Ahli Waris
    2. Scan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan
    3. Scan Izin Lama
  3. Perhiasan Pusara
    1. Scan KTP Pemohon/Ahli Waris
    2. Scan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan
    3. Scan Izin Pemakaian Makam yang Masih Berlaku
  4. Pengabuan Mayat
    1. Scan KTP Pemohon/Ahli Waris
    2. Scan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan
    3. Scan Surat Kematian yang Berlaku (Desa/Kelurahan/Rumah Sakit)
LOGIN

Setiap Anda mengajukan izin baru/perpanjangan, silakan mendaftarkan diri terlebih dahulu.