Pilih dengan benar izin yang ingin Anda ajukan pada daftar pilihan dibawah ini, jangan sampai melakukan kesalahan pilihan karena akan berpengaruh pada proses pengajuan izin Anda;
Setelah Anda memilih izin yang akan Anda Ajukan, baca persyaratannya terlebih dahulu dan persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan;
Scan dokumen persyaratan yang diperlukan dalam format PDF (jika ada persyaratan foto diri maka terpisah dalam format JPG), ingat bahwa satu file PDF bisa berisi halaman-halaman yang berisi dokumen-dokumen persyaratan Anda. Rapikan susunan halaman-halaman tersebut dan upayakan compress (perkecil) ukuran filenya (tetapi isinya masih bisa dibaca dengan baik) sebelum diupload;
Di antara pemohon izin ada yang izinnya terhambat selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan hanya karena kurang memperhatikan persyaratan, kurang komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Teknis yang menangani administrasinya, atau nekat upload foto diri berformat selain JPG. Perhatikan pula bandwidth dan kehandalan/kestabilan koneksi internet Anda, karena hanya karena masalah ini beberapa pemohon izin terkendala penerbitan izinnya disebabkan hanya setengah datanya yang sempat disimpan pada server dan file PDF yang terlalu besar untuk diupload bisa mengalami kerusakan/corrupt. Mohon untuk diperhatikan dan dicermati;
Jika Anda baru menggunakan aplikasi SiWali, lakukan registrasi dahulu sebelum login. Satu registrasi berlaku untuk pengajuan satu jenis izin dan satu proses sampai selesai (izin diterbitkan). Berarti Anda bisa melakukan dua registrasi secara bergantian untuk dua pengajuan izin yang berbeda dengan username dan password yang berbeda untuk dua proses sampai selesai yang juga berbeda. Demikian seterusnya;
Setelah selesai registrasi, lakukan login berdasarkan username dan password yang Anda daftarkan, kemudian isi data dan upload persyaratan izin Anda dan pilih Proses jika sudah selesai. QRCode untuk melacak proses izin Anda akan ditampilkan. Ingat bahwa apa yang Anda ketik itulah yang akan ditampilkan dalam surat izin jadi, jadi jika Anda mengetik secara asal-asalan atau berantakan, maka itulah yang akan Anda dapatkan, kecuali jika Komisi Teknis berkenan berbesar hati memperbaiki ketikan Anda dengan segala keikhlasannya. Ikutilah petunjuk yang sesuai pada tampilan SiWali supaya penampilan surat izin jadi Anda layak disebut surat izin;
Untuk pemeriksaan ulang, harap pilih izin yang telah Anda ajukan pada daftar pilihan dibawah ini kemudian login sesuai dengan username dan password yang telah didaftarkan pada saat registrasi, selanjutnya periksa kembali input data/file yang telah Anda simpan/upload untuk memastikan bahwa data-data Anda sudah lengkap dan benar. Perbaiki data yang perlu diperbaiki dan upload ulang file yang gagal di-upload atau yang perlu diperbarui kemudian pilih Proses. Data lama akan ditimpa/digantikan (overwrite) dengan data terbaru yang Anda inputkan. Jadi, apabila Anda diinformasikan adanya kekurangan berkas persyaratan, jangan hanya bagian persyaratan yang kurang saja yang diupload lagi kemudian ngeyel, tetapi keseluruhan persyaratan (komplit) yang diupload. ASTAGANAGA .... mohon dipahami arti kata ditimpa/digantikan/overwrite;
Simpan QRCode dan periksa menggunakan aplikasi pembaca QRCode untuk mengetahui sampai dimana proses pengajuan izin Anda. Anda juga bisa mengakses QRCode setiap kali login SiWali selama izin Anda belum diajukan ke DPMPTSP oleh Komisi Teknis untuk dicetak;
Selama data Anda belum dinyatakan memenuhi syarat oleh komisi teknis dan belum diajukan ke DPMPTSP untuk diterbitkan izinnya, baik Anda maupun Komisi Teknis masih dapat memperbaiki input data maupun memperbarui file yang sudah diupload;
JANGAN DIBIASAKAN membuat akun baru apabila data Anda perlu diperbaiki, karena data Anda akan dobel-dobel untuk izin yang sama dan kami kesulitan untuk memilih mana yang benar. KEBIASAAN INI MALAH AKAN MEMPERLAMA PROSES PENGAJUAN IZIN ANDA DAN MEREPOTKAN KAMI. Cukup login kembali dan selama izin Anda belum diajukan oleh Komisi Teknis ke DPMPTSP untuk dicetak, maka baik Anda sebagai pemohon izin maupun Komisi Teknis sebagai pemeriksa kelengkapan administrasi dapat memperbaiki data-data dan mengganti file upload Anda sebelumnya;
Sekali izin diajukan oleh Komisi Teknis ke DPMPTSP untuk dicetak maka baik pemohon izin maupun Komisi Teknis tidak dapat melakukan pengubahan atau perbaikan pada data pemohon izin karena sudah mulai proses penandatanganan dan pencetakan. Dalam hal ternyata ada kesalahan atau kekurangan data, sesuai dengan laporan maka Administrator program akan menurunkan status proses supaya bisa diperbaiki lagi baik oleh pemohon izin maupun Komisi Teknis. Ingat bahwa hal ini (naik-turun/bolak-balik proses administrasi) bisa memperlambat proses penerbitan izin;
Terkait dengan point (11) diatas diharapkan sebelum diajukan ke DPMPTSP data pemohon izin sudah tidak ada revisi, karena bagaimanapun juga akan mengganggu proses penerbitan akhir di DPMPTSP. Terima Kasih jika Anda Memperhatikan.
"Satu akun untuk satu jenis izin sampai izin tersebut diterbitkan, bukan membuat dua atau beberapa akun untuk mengajukan satu izin yang sama. Membuat akun baru diperbolehkan dan diharuskanHANYA JIKA mengajukan IZIN LAIN YANG BERBEDA atau mengajukan PERPANJANGAN IZIN LAMA dimana secara aplikasi dianggap sebuah proses permohonan baru."